Kamis, 15 Juni 2017

KTP

Catat, KTP Kadaluarsa Tetap Berlaku! inilahkoran.com Thursday, June 15, 2017 14:23 INILAH, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) menjamin keabsahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) maupun Surat Keterangan Tanda Penduduk Sementara yang sudah habis masa berlakunya. Kedua kartu identitas tersebut, dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Uum Sumiati, bisa dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau unit layanan seperti membuat kartu ATM, BPJS dan lainnya. "e-KTP cetak versi 2011 yang tercantum masa berlaku maupun sudah habis, masih berlaku untuk unit layanan. Termasuk surat keterangan tanda penduduk sementara," kata Uum di Balai Kota Jalan Wastukancana Kota Bandung, Kamis (15/6/2017). Ketentuan tersebut dijelaskan dia atas dasar UU No 24 tahun 2013. Satu hal yang ada di dalamnya yakni masa berlaku KTP versi cetak 2011 otomatis berlaku seumur hidup selama elemen data masih sesuai. "Jadi sudah jelas, bahwa e-KTP yang dicetak dulu itu berlakunya seumur hidup. Jadi ketika warga Bandung ingin melakukan unit layanan baik perbankan dan sebagainya bisa dipergunakan," ucapnya. Uum menambahkan, dari wajib KTP sebanyak 1,7 juta warga Kota Bandung yang telah melakukan perekaman ada di angka 1,691 juta. Dengan begitu, tahap perekaman sudah mencapai sekitar 96 persen. "Yang belum memiliki e-KTP jangan khawatir jika ingin melakukan unit layanan. Disdukcapil melalui kecamatan sudah memberikan kemudahan, yaitu surat keterangan yang digunakan untuk beberapa keperluan," ujar dia. [ito] Report a problem. Komentar Kamu orang pertama yang akan berkomentar. Tap di sini untuk mengetik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar